Selanjutnya, langkah keempat, untuk mengetahui keberadaan CoV/2019-nCoV di media pembawa sebagaimana dalam angka 1, maka dilakukan monitoring dengan mengambil sampel swab mukosa saluran pernafasan untuk dilakukan uji laboratorium yang memiliki kompetensi uji corona virus.
Terakhir, melakukan uji peneguhan diagnosa dilakukan oleh laboratorium Kementan, Balai Besar Veteriner, Balai Penelitian Veteriner Bogor, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian terhadap sampel yang diambil Unit Pelaksana Teknis Kementan.
"Dalam melakukan pengawasannya, Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara, dalam rangka pencegahan masuknya CoV/2019-nCoV dari negara terjangkit melalui media pembawa yang berisiko tinggi," jelas Jamil.
Selanjutnya, Mentan juga berpesan kepada seluruh jajaranya yang bertugas di bandara international dan pelabuhan international untuk menyiapkan alat pelindung diri dan menyesuaikan standar operasional sesuai standar WHO.
Petugas karantina juga diinstruksikan agar maju dua langkah ke depan.
"Lakukan disinfeksi pada media pembawa dari seluruh pesawat negara terkena wabah ataupun transit. Periksa dengan teliti dan lakukan penahanan semua media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan,"
Baca Juga: Pada 2020, Kementan Fokus Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier
Lebih lanjut, Mentan berencana untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, bilamana memungkinkan hanya membuka 1 tempat masuk saja bagi pesawat atau kapal dari negara-negara terjangkit.
"Agar kita dapat lakukan pengawasan yang maksimal terhadap potensi pembawa penyakit," pungkasnya.