DPR Masih Tunggu Pemerintah Kirimkan Draf Omnibus Law

Senin, 03 Februari 2020 | 16:06 WIB
DPR Masih Tunggu Pemerintah Kirimkan Draf Omnibus Law
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menegaskan bahwa sampai dengan Senin (3/2/2020) ini, pemerintah belum mengirimkan draf rancangan undang-undang terkait omnibus law. Azis mengaku tidak tahu apa yang menjadi sebab belum dikirimkannya draft tersebut.

Azis mengatakan secara resmi belum ada satu pun surat dari pemerintah ke DPR.

"Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law. Belum belum masuk," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Terkait hal tersebut, lanjut Azis, belum ada desakan dari DPR agar pemerintah segera mengirimkan draf omnibus law karena DPR masih menunggu dan memberikan waktu.

Baca Juga: DPR Pesimis dengan Janji Erick Thohir Bayar Duit Nasabah Jiwasraya Maret

Ia juga mengatakan bahwa secara aturan DPR harus menunggu penyampaian surat secara resmi baru kemduian bisa ditindak lanjut.

"Belum, kalau kabar kan enggak bisa, kalau DPR kan harus tertulis lah. Enggak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke bamus, bamus baru masuk ke paripurna. Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus 'katanya masuk' ya gak bisa saya ya kan," tutur Azis.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut pemerintah pusat akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR pada Senin (3/2/2020).

"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR, mudah-mudahan Senin bisa masuk naskahnya," kata Melki dalam diskusi 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2/2020).

Selain RUU Omnibus Law Cilaka, kata Melki, masih ada beberapa RUU Omnibus Law lainnya, yakni RUU Omnibus Law perpajakan, farmasi dan ibu kota negara yang menyusul dikirim drafnya ke DPR.

Baca Juga: Ramai-ramai Tolak WNI dari Wuhan, Ada yang Tidur di DPR dan Blokir Bandara

Melki mengatakan, tak menutup kemungkinan bila draf RUU Omnibus Law telah diterima DPR pada Senin depan, maka bisa langsung dilakukan pembahasan di Rapat Paripurna.

"Itu, bisa langsung dibahas di Paripurna kan hari senin kita ada agenda Paripurna. Kalau sudah Paripurna bisa masuk pembahasan intern di DPR," ujar Melki.

Melki pun memastikan DPR akan mengundang pihak yang berkepentingan dalam pembahasan Draf RUU Omnibus Law, termasuk pihak buruh.

"Semua akan kami undang jadi baik buruh maupun pekerja formal lain, maupun pekerja informal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI