Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Japra Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Heroin Jaringan Jakarta Selatan
Senin, 03 Februari 2020 | 15:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
18 November 2024 | 19:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI