Japra Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Heroin Jaringan Jakarta Selatan

Senin, 03 Februari 2020 | 15:55 WIB
Japra Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Heroin Jaringan Jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Slipi, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI