Juanda Pentolan King of The King Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 03 Februari 2020 | 15:49 WIB
Juanda Pentolan King of The King Akhirnya Ditangkap Polisi
King of the king. (facebook.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tenggerang Kota kembali menangkap satu petinggi komunitas King of The King bernama Juanda.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Juanda ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tenggerang Kota pada Jumat (31/1) lalu di Dusun Lamban Mulya RT1/RW2 Desa Kartawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Juanda diduga sebagai petinggi komunitas King of The King sekaligus Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia atau IMD.

Baca Juga: Pimpinan King of The King Ngaku Simpan Emas Batangan, Polisi: Mereka Halu

Dia diduga berperan membuat ide dan konsep bersama pimpinan King of The King Dony Pedro, untuk membuat spanduk yang sempat menghebohkan warga Tanggerang.

Selain itu, Juanda juga diketahui sebagai orang yang menyuruh anak buahnya untuk memasang spanduk tersebut di beberapa wilayah.

"Memerintahkan Nata untuk membuat baliho dan untuk dipasang di wilayah Banten Termasuk Kota Tangerang," kata Yusri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kemunculan komunitas King of The King yang sempat membuat heboh publik karena mengklaim sebagai raja di raja alias pemimpin raja di dunia dan bisa melunasi utang negara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan komunitas King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

Baca Juga: Ogah Difitnah, King of The King Sukabumi: Jokowi Pernah Pakai Rekening 42

Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yakni F alias D dan P yang berperan sebagai pemasangan spanduk King of The King di wilayah Kota Tangerang.

"Kami menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," kata Sugeng di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1).

Sugeng menyatakan, kekinian pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Dia juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain terkait kemunculan komunitas tersebut.

"Kemungkinan, karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti itu ada korban hasil perekrutan daripada salah satu tersangka," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI