Suara.com - Rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sedianya digelar pada hari ini batal dilakukan. Rapat tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 24 Januari 2020.
Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan mengatakan belum ada penjelasan lebih detail terkait alasan rapat tersebut ditunda.
"Kemarin kami diberitahu sama sekretariat kalau ditunda ke tanggal 24, cukup jauh. (Alasannya) belum ada penjelasan," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Hinca memastikan bahwa penundana rapat tersebut atas permintaan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Yasonna Siap Mundur dari Menteri, Jika Ronny Sompie Tak Bersalah soal Harun
"Ya saya kira sekali lagi kan persoalannya bukan di Komisi III. Namun demikian kita hormati mitra-mitra kita ini dengan situasi itu. Mereka minta tanggal 24, tapi kita lihat perkembangannya. Tapi per hari ini ditunda," ujar Hinca.
Adapaun salah satu agenda yang akan ditanyakan Komisi III dalam rapat kerja tersebut ialah mengenai pencopotan yang dilakukan oleh Yasonna terhadap Ronny F Sompie dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi
"Kalau Komisi III itu kan kemitraan ya, yang ditanya kan kementeriannya, termasuk lah itu di dalamnya karena harus dijelaskan karena publik kan ingin mendengarkan, ingin tahu lah seperti apa sebenarnya, meskipun sudah kita baca di media, tapi Komisi III pasti akan mendalaminya sampai lebih detail, misalnya sistemnya gimana sih, apakah yang salah dan seterusnya," tutur Hinca.