"Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan, masih terus mendalami terkait modus baru yang dipergunakan para tersangka pengedar sabu cair tersebut. Selain itu, polisi juga akan mendalami terkait rencana pengedaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Simpan Sabu Cair di Kaus Kaki, Lelaki Asal Chile Diciduk saat Tiba di Bali