Suara.com - Kepolisian Sektor Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil meringkus seorang remaja yang menggondol sepeda motor. Remaja tersebut berinisial R (17).
Seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, remaja tersebut ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik warga yang sedang terparkir di belakang Kantor Dinas Sosial Provinsi Kepri.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna menjelaskan, bahwa kejadian pencurian itu berawal ketika pemilik motor memakirkan kendaraannya tanpa kunci stang. Saat itu korban hendak mancing ikan.
"Korban lagi mancing pada Jumat (24/1/2020) lalu, jadi pelaku ini langsung membawa motor tersebut dengan cara didorong," ujar Marna, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Insiden Penikaman di London, Polisi Tembak Mati Pelaku
Marna menuturkan, atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Bukit Bestari dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
"Korban ditangkap Selasa (27/1/2020) lalu, motornya masih ada disimpannya," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku maling motor saat ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bukit Bestari, Tanjungpinang.
"Pelaku dijerat pasal 363 dengan acaman penjara 7 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Kasus Memiles, Pedangdut Siti Badriah Lempar Senyum