Suara.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar pada Senin (3/2/2020) hari ini. Namun polisi belum bisa menindak pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf mengatakan kekinian pihaknya masih fokus menindak pelangggaran konvensional.
"Belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional," kata Yusuf saat ditemui di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Kendati begitu, Kepala Operasional Satgas e-TLE Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa kekinian pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sistem e-TLE. Dia berharap kedepannya pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara bisa terekam dalam kamera.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ninja H2 SX Polisi, Lampu Mobil Undang Bahaya
"Ini masih kita kembangkan teknologinya agar kamera bisa mengcapture pengendara yang merokok," katanya.
Sebgaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.
Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni pengendara motor tanpa helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.
Adapun, kekinia kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Klitih Mulai Sasar Driver Ojol, KADO Minta Polisi Bertindak Tegas