MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 03 Februari 2020 | 08:20 WIB
MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lampung.

Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkigli Hasan itu tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

"Amar putusannya (MA) tolak terdakwa. Dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, Senin (3/2/2020).

Adapun Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 telah diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Selain, divonis penjara 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Andi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. Ali mengapresiasi keputusan MA yang menguatkan putusan vonis Majelis Makim Tipikor Lampung.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," ujar Ali dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Resmi Ditahan KPK

Menurut Ali, KPK hanya tinggal menunggu salinan putusan dari MA, untuk selanjutnya mengekseskusi Zainuddin untuk dijebloskan ke Lapas.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin. Diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.

Zainudin dijerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus Zainudin juga terbukti telah merugikan keuangan negara. Sehingga Majelis Hakim turut memutus untuk Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI