MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 03 Februari 2020 | 08:20 WIB
MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin. Diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.

Zainudin dijerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus Zainudin juga terbukti telah merugikan keuangan negara. Sehingga Majelis Hakim turut memutus untuk Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI