Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut pemerintah pusat akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR pada Senin (3/1/2020) pekan depan.
"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR, mudah-mudahan Senin bisa masuk naskahnya," kata Melki dalam diskusi 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2/2020).
Selain RUU Omnibus Law Cilaka, kata Melki, masih ada beberapa RUU Omnibus Law lainnya, yakni RUU Omnibus Law perpajakan, farmasi dan ibu kota negara yang menyusul dikirim drafnya ke DPR.
Melki mengatakan, tak menutup kemungkinan bila draf RUU Omnibus Law telah diterima DPR pada Senin depan, maka bisa langsung dilakukan pembahasan di Rapat Paripurna.
Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Libatkan Buruh dalam Menyusun RUU Omnibus Law Cilaka
"Itu, bisa langsung dibahas di Paripurna kan hari senin kita ada agenda Paripurna. Kalau sudah Paripurna bisa masuk pembahasan intern di DPR," ujar Melki.
Melki pun memastikan DPR akan mengundang pihak yang berkepentingan dalam pembahasan Draf RUU Omnibus Law, termasuk pihak buruh.
"Semua akan kami undang jadi baik buruh maupun pekerja formal lain, maupun pekerja informal," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Surat Presiden (Supres) Jokowi terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law akan dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini.
"Yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu. Itu minggu ini segera selesai," ujar Pratikno, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: KSPN: Pemerintah Tak Pernah Libatkan Buruh Bahas Omnibus Law RUU Cilaka