Suara.com - Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Pastor RD Kristiono Widodo datang ke ruang sidang dengan memakai jubah putih. Suasana menjadi riuh karena penampilan sang pastor.
Ia mengikuti Sidang Gugatan Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Jubah dalam ajaran agama Katolik, biasanya hanya digunakan dalam memimpin ibadah perayaan Ekaristi.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Sabtu (1/2/2020), pengacara APKK, Bambang Hardijusno saat persidangan mengklaim, renovasi bangunan besar seperti gereja akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area itu.
Baca Juga: Nahas! Wida Tewas Terlindas Gegara Sopir Pikap Meleng Buka Pintu Mobil
"Alasan pertama adalah akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Alasan kedua adalah bangunan tersebut telah direncanakan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh Dinas Pariwisata. Akan sangat disayangkan jia bangunan saat ini ingin dihancurkan. Nilai historis akan berkurang juga," kata Bambang, Rabu (29/01/2020).
Ia menegaskan, tidak ada niat untuk menghentikan ibadah umat Katolik di gereja tersebut.
"Kami tidak punya niat untuk menghentikan mereka untuk beribadah, saya kenal mereka (umat dan pengurus) sejak masih kecil. Mereka juga teman-teman saya. Tetapi selama proses gugatan berjalan, pembangunan ditunda dulu," kata Bambang.
Dalam pengadilan, Kepala Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Romo Kristiono Widodo mengatakan, gereja tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Sebab gereja sudah ada sebelum jalan-jalan itu ada. Ia berpendapat, renovasi total gereja juga tidak memakan bahu jalan.
Baca Juga: Diduga Libatkan Mobil BPBD, Kecelakaan di Jalan Samas Tewaskan Ayah-Anak
"Berpuluh tahun, arus lalulintas berjalan dengan baik, renovasi total gereja tidak keluar dari areal gereja, tetap dalam tanah gereja saat ini. Justru dengan dibangunnya gereja nanti, kami memiliki areal parkir didalam gereja yang tertata dengan baik," ujar Widodo.
Sementara itu, sidang gugatan akan dilanjutkan pada minggu depan.
"Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan untuk mendengar tanggapan dari tergugat satu, yakni Pemda Karimun dan tergugat dua, yang merupakan gereja Katolik di Karimun," kata hakim ketua Ali Anwar.
Hakim juga memerintahkan Kristiono untuk memberikan surat tertulis sebagai bukti bahwa ia berwenang mewakili Gereja Santo Josep di pengadilan.
Untuk diketahui, sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Turut hadir pula puluhan Pengurus dan Anggota Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun untuk memberikan dukungan moril.
Kasus bermula dari penolakan sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Mereka menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik di tengah Kota Tanjungbalai, Karimun.
Padahal, pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketua FUIB Karimun Abdul Latif tak punya alasan jelas soal penolakan itu. Abdul Latif menyerukan penolakan itu hanya karena alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.
"Kalau mau bangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan masjid agung pun silahkan," kata Abdul Latif.
Menolak pembangunan gereja, Latif masih mengklaim FUIB sebagai kelompok toleran yang menghargai perbedaan beragama.