Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja menjadi pejabat di Pemerintah Provinsi Papua dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Pejabat tersebut dilaporkan telah memperkosa seorang siswi SMA berisinial A (18) di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh ibu dari korban tersebut. Akan tetapi polisi belum mendalaminya.
"Ya betul, cuma saya belum mendalami, belum dapat informasi dari penyidik kami," kata Irwan saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Baca Juga: Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya
Pelaporan itu diterima polisi dari ib korban pada Jumat (30/1/2020). Berdasarakan laporan tersebut, aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di kelas XI SMA disebut terjadi pada Januari 2020 lalu.
Namun demikian, Irwan belum bisa menjelaskan secara detail terkait tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Pihak kepolisian harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut Irwan menuturkan bahwa setiap pelaku maupun korban wajib menjalani pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tindak lanjut dari pelaporan itu.
"Memastikan apakah itu merupakan tindak pidana atau bukan atau masih ranahnya misalkan kekeluargaan atau gimana kami belum bisa dalami," kata dia.
Baca Juga: Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat