Suara.com - Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM dicokok aparat kepolisian lantaran telah diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang berstatus sebagai pelajar.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso seperti dikutip Antara, Sabtu (1/2/2020) menyampaikan, aksi cabul yang dilakukan GM saat bertemu korban di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Menurutnya, saat bertemu di toilet itu, pelaku dan korban tak saling mengenal.
"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," kata dia.
Baca Juga: Modus Angkat Harta Karun, AS Akui Cuma Nasfu Cabuli Anak Yatim dan Janda
Dari laporan kasus ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap GM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dia mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada GM.
Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.
Baca Juga: Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.