Suara.com - Ahmad Riza Patria yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR RI mengaku belum akan meninggalkan jabatannya meski menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta.
Riza Patria baru akan melepas keanggotan DPR bila telah resmi menjabat wagub DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan tindakan Riza itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Taufik, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Cawagub baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.
Baca Juga: Tinju Dunia: Gigit Lawan, Petinju Ivan Redkach Diskors 1 Tahun
"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," ujar Taufik di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Riza Patria yang diusung Gerindra saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Ia bersama Nurmansyah Lubis dari PKS akan bersaing memperebutkan jabatan yang ditinggal Sandiaga Uno.
Pernyataan Taufik berbeda dengan yang diungkap oleh Ketua Majelis Syuro DPW PKS DKI Abdurrahman Suhaimi.
Saat itu, salah satu kandidat Cawagub, Ahmad Syaikhu juga menjabat sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Top 5 Olahraga: Surat untuk Jokowi, Petenis Indonesia Juara Australia Open
Suhaimi yang pernah menjadi Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub menyatakan Syaikhu akan mengundurkan diri dari DPR RI ketika diresmikan oleh Panlih sebagai Cawagub.
Menurutnya hal itu sesuai dengan tata tertib (tatib) pemilihan Wagub yang telah disusun saat itu.
"Berdasarkan tatib yang sudah disusun, nanti Panlih akan bertanya lagi kepada calon wagub. Kalau memilih tetap menjadi calon definitif, maka (Syaikhu) harus mengundurkan diri," kata Suhaimi, Senin (21/10/2019).