Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, Kejaksaan Agung meninjau kembali penarikan dua jaksanya yang ditugaskan di lembaga antirasuah tersebut.
Kedua jaksa yang dimaksud adalah Sugeng—Direktorat Pengawasan Internal KPK—dan Yadyn Palebangan, JPU KPK. Keduanya ditarik sebelum masa baktinya habis pada akhir 2020.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Sugeng maupun Yadyn masih memunyai pekerjaan yang belum terselesaikan di KPK.
"Kami berharap ada peninjauan kembali oleh Kejagung RI. Sebab, keduanya masih ada tugas yang harus dirampungkan,” kata Yudi, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Ditarik dari KPK, Jaksa Yadyn Bakal Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya
Yudi juga berharap, tidak lagi ada institusi melakukan penarikan pegawainya dari KPK secara tiba-tiba. Ia mengatakan, pegawai dari instansi mana pun yang bekerja di KPK, harus memunyai independensi untuk menyelesaikan tugasnya.
“Harapannya tidak lagi ada penarikan secara tiba-tiba. Biarkan mereka menyelesaikan tugasnya dulu. Kecuali kalau pegawai yang bersangkutan meminta kembali ke institusi asal,” kata Yudi.
Untuk diketahui, Sugeng adalah pemeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan eks mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Ketika itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kasus divestasi Newmont. Kekinian, Firli adalah Ketua KPK.
Sedangkan, Yadyn diketahui menangani kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPR RI Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Mendadak Ditarik ke Kejagung, Yadyn Sempat Beri Pesan ke Penyidik KPK