Suara.com - Jaksa Yadyn mengaku sudah diperintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Setalah ditarik dari KPK, Yadyn bakal masuk ke dalam tim penyidik yang menangani kasus Jiwasraya.
Yadyn diketahui bakal efektif bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 3 Februari 2019.
"Saya juga mengapresiasi Jaksa Agung. Alhamdulillah pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus, perkara Jiwasraya," ujar Jaksa Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia mengaku cukup sedih meninggalkan lembaga antirasuah. Meski demikian, ia merasa dapat kehormatan dari bisa masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung.
Baca Juga: Anak Buah Yasonna Laoly Diduga Curi Uang Negara, KPK Langsung Bergerak
"Itu, suatu kehormatan bagi saya alhamdulillah Adapun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," tutup Yadyn.
Untuk diketahui, di KPK Yadyn sedianya masih mempunyai masa bakti sampai akhir tahun 2020.
Selain itu Yadyn kekinian tengah menangani kasus suap PAW Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.