Mendadak Ditarik ke Kejagung, Yadyn Sempat Beri Pesan ke Penyidik KPK

Jum'at, 31 Januari 2020 | 21:10 WIB
Mendadak Ditarik ke Kejagung, Yadyn Sempat Beri Pesan ke Penyidik KPK
Yadyn, penyidik KPK yang menjadi analis OTT terhadap Wahyu Setiawan dan kasus suap caleg PDIP Harun Masiku mendadak ditarik kembali ke Kejaksaan Agung RI. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa KPK Yadyn menyempatkan diri berpamitan kepada awak media di lobi gedung Merah Putih, setelah dirinya ditarik kembali ke institusi asal yakni Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/1/2020) sore.

Yadyn mengakui merasakan kesedihan karena meninggalkan lembaga antirasuah yang sudah cukup lama menjadi tempatnya mengabdi sebagai pemberantas korupsi.

“Pada prinsipnya, saya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini, dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," kata Yadyn.

Yadyn berharap, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs, KPK agar terus berjuang memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog

"Penting ditekankan ke depan, KPK berjuang bukan untuk orang per orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk Merah Putih,” kata dia.

Untuk diketahui, masa kerja Yadyn di KPK seharusnya sampai akhir tahun 2020. Namun, Kejagung RI mendadak menarik Yadyn kembali.

Yadyn adalah penyidik KPK yang kekinian sedang menangani kasus suap yang melibatkan eks anggota KPU Wahyu Setiawan dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Ada 4 JPU KPK ditarik oleh Kejaksaan Agung, dua orang karena sudah selesai masa tugasnya selama 10 tahun, namun dua orang lagi ditarik sebelum selesai masa tugasnya.

Kedua orang yang ditarik sebelum berakhir masa tugasnya adalah Sugeng, yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga: Ketua KPK Sambangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.

Satu lagi adalah Yadyn yang menjadi anggota tim analisis terkait operasi tangkap tangkap (OTT) dalam kasus yang menjerat  bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.

"Teman-teman di KPK harus menjaga intergritas secara independen karena penegak hukum harus adil, tanpa tebang pilih, siapa pun dia karena KPK bekerja bukan untuk kepentingan orang per orang dan bukan untuk kepentingan politik," ucap Yadyn menambahkan.

Yadyn mengaku mengetahui penarikannya itu secara tiba-tiba.

"Saya mendapat surat keputusan tanggal 28 Januari 2020 agar sudah kembali bertugas di Kejaksaan Agung pada 3 Februari 2020 meski saya berharap bisa bertugas di KPK hingga 15 Februari 2020 karena aturan internal KPK juga membolehkan pegawai yang diperbantukan tidak harus kembali dulu ke instansi asal sampai selesai bertugas, aturan kejaksaan juga membolehkan sebulan," ujar Yadyn.

Yadyn mengaku masih ingin menyelesaikan sejumlah kasus yang ia tangani. Setidaknya ada 13 kasus yang masih harus diselesaikannya.

Kasus-kasus tersebut antara lain kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, hingga sejumlah perkara di pengadilan Tipikor Sumut maupun Kalimantan Timur serta Jakarta Pusat.

"Tapi saya memberikan apresiasi positif dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan pimpinan KPK saat ini karena bisa menimba ilmu di sini, ini proses yang harus saya jalani, di manapun bertugas," ungkap Yadyn.

Yadyn mulai ditempatkan di KPK sejak tahun 2014. Masa tugasnya seharusnya baru berakhir pada 2022 dan masih bisa diperpanjang hingga 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.

Dalam beleid itu disebutkan masa tugas pegawai yang diperbantukan di KPK adalah selama empat tahun.

Namun, masa tugas itu dapat diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Bila sudah 8 tahun, masa tugas itu masih bisa diperpanjang untuk terakhir kalinya, tapi hanya selama 2 tahun sehingga maksimal masa tugas penempatan bisa hingga 10 tahun.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdapat empat pegawai KPK yang akan kembali ke institusi asalnya, namun KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK.

"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ali.

Namun, Ali membantah kembalinya pegawai KPK ke institusi awal itu terkait OTT yang menjerat bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali.

Wadah Pegawai (WP) KPK juga sudah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menunda penarikan Sugeng dan Yadyn.

Yudi mengatakan, penundaan itu diharapkan setidaknya bisa dilakukan hingga tugas keduanya selesai di KPK sehingga tugas-tugas saat ini yang masih dikerjakan bisa dirampungkan. Terlebih, jaksa Yadyn saat ini tercatat masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK periode 2018-2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI