Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyebut perombakan jajaran direksi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri merupakan kewenangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Itu kan kewenangan dari kementerian BUMN, beliau yang menjadi kewenangan teknis," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Fadjroel kemudian mengklaim kalau Presiden Jokowi tidak perlu tahu siapa saja yang bakal mengisi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Pak Jokowi enggak perlu tahu," ujar Fadjroel.
Baca Juga: Di Hadapan Warga Kulonprogo, Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Disekolahkan
Ia lagi-lagi menegaskan perombakan di tubuh Asabri itu merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan Menteri BUMN.
"(Jokowi) nggak perlu tahu. Itu benar-benar kewenangan teknis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.
Pencopotan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari.
Melalui SK tersebut, Erick mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi ASABRI yang semula hanya tertulis direktur menjadi direktur SDM dan hukum, direktur keuangan, dan direktur Investasi.
Baca Juga: Kerajaan King of The King di Sukabumi, Klaim Jokowi Pernah Pakai Uangnya
Kemudian, untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Erick mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai Direktur Investasi.