Suara.com - Departemen Tenaga Kerja Hong Kong membuat kebijakan baru dan meminta Pekerja Rumah Tangga Migran tetap tinggal di rumah pada hari libur untuk mencegah resiko penyebaran virus corona dari China.
Terkait itu, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal.
Jubir JBMI Eni Lestari beralasan meskipun PRT migran tidak keluar rumah pada hari liburnya namun jika anggota keluarga majikan tetap bisa keluar rumah, maka mereka yang keluar rumah kemungkinan masih bisa terjangkit virus Corona.
"Seperti halnya kondisi yang menimpa PRT migran Filipina yang saat ini sedang dikarantina karena saudara majikan yang baru datang dari Wuhan terinfeksi virus Corona," kata Eni mencontohkan dalam keterangan persnya, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Simulasi Penanganan Pasien Virus Corona
JMBI kemudian menilai imbauan ini tidak akan produktif bagi kinerja PRT migran. Setelah 6 hari penuh bekerja dengan 10-14 jam per hari, hari libur adalah satu-satunya waktu dimana PRT migran bisa beristirahat.
Imbauan ini juga bertentangan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pusat Perlindungan Kesehatan dan Departemen Kesehatan.
"Selain itu, Departemen Tenaga Kerja seharusnya meyakinkan semua majikan untuk menyediakan alat-alat pencegahan secara gratis seperti makser, vitamin C, Alkohol, dan memberi istirahat yang cukup kepada PRT migran, jika tidak maka pemerintah Hong Kong harus turun tangan," lanjutnya.
Menurut Eni, imbauan ini juga bertentangan dengan pemerintah Hong Kong sendiri yang menyatakan bahwa majikan melakukan pelanggaran kriminal jika melarang PRT untuk libur.
"Lalu mengapa pemerintah Hong Kong membuat imbauan yang melanggar peraturannya sendiri?" ucap Eni.
Baca Juga: Kemenkes: Sudah 19 Orang di Indonesia Diperiksa Terkait Virus Corona
JBMI juga menuntut Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Hong Kong untuk menyediakan alat-alat pencegahan gratis demi membantu WNI di Hong Kong dan Macau.