Suara.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor pada awal Februari 2020 mendatang. Penindakan hukum dalam bentuk tilang pun akan mulai diberlakukan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, pelaksanaan penindakan ETLE bagi pengendara sepeda motor yang akan mulai dilaksanakan pada Jumat (1/2/2020) besok.
Fahri mengatakan, pemberlakuan tilang baru akan diberlakukan pada Senin (3/2/2020) pekan depan.
"Sudah siap, tinggal diimplementasikan saja. Tapi untuk penilangan baru akan dimulai pada tanggal 3 Februari (Senin pekan depan) mendatang,” kata Fahri saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Dinilai Jadi Langkah Efektif
Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.
Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp 500 ribu.