Donny dan Keluarga Diduga Kabur, Kejari Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:26 WIB
Donny dan Keluarga Diduga Kabur, Kejari Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengaku masih memantau keberadaan eks Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Saragih yang telah berstatus terpidana kasus penipuan.

Namun kekinian, Donny bersama keluarganya diduga telah menghilang.

Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan pihaknya sudah menyatroni rumah pribadi Donny. Namun hasil pemantauan terakhir, rumah Donny kosong dan tidak ada orang sama sekali.

"Rumahnya sepi, (mobil dan orang di rumah) enggak ada semua," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan

Riono mengaku pihaknya akan mencoba berbagai cara untuk bisa menemukan keberadaan Donny. Ia bahkan akan menerbitkan permintaan untuk menemukan dan menahan seseorang yang berada di negara lain atau red notice kepada interpol.

"Ada red notice, koordinasi dengan interpol," kata dia.

Selain itu, Kejari mengklaim telah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Donny agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Namun ia belum mendapat kabar mengenai keputusan dari pihak imigrasi sejauh ini.

"Secara administrasi enggak tahu ya suratnya sudah sampai atau belum," pungkasnya.

Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Bangun Fly Over, Anies Akui Balas Budi Buang Sampah ke TPST Bantargebang

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI