Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman enggan mengomentari usulan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Rafli Kande agar ganja dilegalisasi sebagai komoditas ekspor.
Fadjroel mengakui belum mempelajari maksud usulan Rafli Kande soal ekspor ganja. Karenanya, ia belum mau memberikan komentar secara substansial, yakni menerima atau menolak.
"Saya belum mempelajari apa maksud dan tujuannya ataupun bagaimana kerangkanya," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Fadjroel mengatakan, perlu ada kajian lebih dalam sebelum menentukan apakah pemerintah menyetujui atau menolak usulan tersebut.
Baca Juga: Usul Diekspor untuk Medis, Politisi PKS: Secara Agama, Ganja Tidak Haram
"Saya tidak ingin, kami tidak ingin memberikan pendapat langsung, sebelum mencoba mempelajarinya secara lebih," kata Fadjroel.
Rafli, saat rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di gedung DPR RI, Kamis (30/1), mengusulkan ganja dilegalisasi sebagai komoditas ekspor.
Rafli menilai, pelarangan ganja karena memunyai kandungan berbahaya dan masuk narkotika hanya konspirasi global.
Anggota DPR asal Aceh ini bahkan menyebut, pelaku penyalahgunaan ganja yang kini mendekam di jeruji besi tidak sebanyak penyalahgunaan jenis narkotika lain.
"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian. Padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya, pakai ekstasi, segala macam," kata Rafli.
Baca Juga: Anggota DPR Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kalau dijadikan komoditas ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana. Setuju eggak?"
Namun, Rafli juga menyadari usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab, dalam aturan perundang-undangan RI, ganja masih digolongkan dalam jenis narkotika sehingga dilarang.