Curi Tas Anggota Marinir di KRL, Dua Pelaku Ditangkap saat Mau Ambil Motor

Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:45 WIB
Curi Tas Anggota Marinir di KRL, Dua Pelaku Ditangkap saat Mau Ambil Motor
Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian tas milik anggota Korps Marinir TNI AL. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. (M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian tas milik anggota Korps Marinir TNI AL. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2020 lalu. Kedua pelaku yang berinisial P dan RR melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang kereta di Stasiun Citayam.

Salah satu pelaku yakni RR ketika itu menyasar sebuah tas yang berada di bagasi atas kereta milik AW yang ternyata merupakan anggota aktif Korps Marinir TNI AL.

"Ketika diambil tas diserahkan ke saudara P, isinya adalah kunci motor dan struk parkir. Yang dia curi ternyata ini adalah anggota Marinir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Gegara Suami Nganggur, Ibu Muda Jadi Maling Modus Beli Susu di Warung

Para pelaku pun akhirnya baru mengetahui bahwa tas yang dicuri merupakan milik anggota aktif Korps Marinir ketika di dalamnya ditemui adanya atribut TNI AL.

Selain itu, pelaku juga menemukan satu karcis parkir dan kunci sepeda motor.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa para pelaku pun akhirnya merencanakan untuk mencuri sepeda motor milik AW yang diparkir di Stasiun Citayam.

Hanya saja, aksi pencurian itu berhasil digagalkan oleh sang pemilik kendaraan yakni AW yang ternyata telah lebih dahulu berkoordinasi dengan petugas keamanan dan polisi.

"Baru upaya mencuri, pelaku tertangkap pemilik kendaraan, sekuriti dan tim kami yang ada di sana," katanya.

Baca Juga: Pria Ini Sengaja Maling dan Ditangkap Polisi Biar Bisa Terhindar dari Pacar

Kekinian, atas perbuatannya itu, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Keduanya pun telah ditahan di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI