Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem parkir ganjil genap (gage) di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta. Kebijakan baru itu diharapkan dapat menata parkir di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan parkir gage, atau sesaui dengan kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil di tanggal ganjil dan genap di tanggal genap mulai berlaku hari ini.
"Hanya di Gajah Mada dan Hayam Wuruk dan berlaku mulai hari ini," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
Syafrin menyebut dua jalan itu sekarang sudah menjadi salah satu lokasi parking on street seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Namun bedanya akan menyesuaikan tanggal dengan plat nomor belakng kendaraannya.
Baca Juga: Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan
"Sekarang kami kembalikan lagi fungsi itu, dengan ada penataan model parkirnya," jelasnya.
Ia menyebut aturan ini dibuat karena selama ini banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya hingga memakan trotoar. Dengan adanya parkiran gage, ia berharap ke depannya tak ada lagi yang melanggar.
"Dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakteraturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas," pungkasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Dishub DKI Jakarta belum memikirkan sanksi apa yang tepat untuk pelanggar parkir tersebut.
Baca Juga: Oraski Minta Polisi Terbitkan Penanda Khusus Taksi Online Bebas Lewat Gage