Suara.com - Polisi mulai mengendus adanya indikasi penipuan terkait kemunculan King of King yang sempat membuat heboh publik karena mengklaim sebagai raja di raja alias pemimpin raja di dunia dan bisa melunasi utang negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.
Menurut Yusri, kekinian pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks
Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.
"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kemunculan komunitas King of The King.
Dua orang tersangka berinisial N dan Y ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Sebagaimana diketahui, warga di kawasan Banten digegerkan dengan munculnya kelompok King of The King. Hal itu terjadi tak lama sejak kemunculan Sunda Empire dan Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Rangga Sunda Empire Ditangkap, Meme Kocak Dian Sastro Bikin Ngakak
Dua kelompok itu membikin heboh publik dengan klaim-klaimnya yang dianggap absurd. Bahkan, polisi telah menangkap petinggi Sunda Empire dan Raja serta Ratu Keraton Agung Sejagat dan ditetapkan sebagai tersangka karena keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat.