Belakangan, Kris telah mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai. Pajak enam juta rupiah yang dikenakan untuk paket itu berasal dari nominal nilai barang sebesar 150 ribu Yen.
Kris menjelaskan, "Saya sudah dihubungi kantor Bea Cukai Pasar Baru dan diberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai kenapa dikenakan pajak sebesar itu. Yang bikin kaget adalah di surat tertulis nilai barang 150 ribu, tapi pajaknya 6 juta. Ternyata yang dimaksud 150 ribu Yen".
Karena paket ini adalah hadiah, Kris tidak tahu isi dan nilai barang di dalamnya. Pihak Bea Cukai mempersilahkan Kris untuk mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang dikenakan.
Keluhan Kris ini menjadi viral dan mendapat perhatian. Mereka telah merencanakan pertemuan dengan Kementerian terkait dan game developer.
Baca Juga: Proklamator Negara Rakyat Nusantara Ternyata Eks Caleg Partai Gerindra
Kris berharap kejadian yang dialaminya menjadi pemantik agar industri kreatif Indonesia bisa lebih maju lagi.
"Semoga suara kami dapat didengar oleh para pembuat regulasi agar dapat lebih mengakomodir industri kreatif terutama yang berhubungan dengan teknologi. Dimana teknologi ini belum ada atau belum dapat direplikasi di Indonesia, seperti DevKit, cartridge, dkk, agar pengembang di Indonesia tidak terhambat," kata dia.
Tim Suara.com telah menghubungi Kris Antoni. Hingga kekinian, belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.