Suara.com - Anggota Komisi VI Fraksi PKS dari Dapil Aceh, Rafli Kande menjelaskan lebih lanjut ihwal usulannya kepada Menteri Dalam Negeri Agus Suparmanto untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Menurutnya, usulan ekpor yang dimaksudnya ialah olahan ganja dalam bidang farmasi atau medis dan turunannya.
Ia mengatakan nantinya ekspor tersebut bisa dilakukan melalui perjanjian perdagangan bebas.
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," ujar Rafli dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Rapat dengan Mendag, Anggota DPR dari PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor
Ia menilai bahwa pemanfaatan ganja untuk medis sudah diakui dan dilakukan sejumlah negara maju di dunia. Namun untuk Indonesia sendiri pemanfaatan ganja sebagai salah satu bahan baku medis masih terkendala oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ia berujar salam pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa narkotika golongan 1, termasuk ganja di dalamnya dilarang digunakan untuk kebutuhan medis.
Ia berharap bahwa ke depan akan ada revisi aturan tersebut agar pemanfaatan ganja untuk medis dan kemudian di ekspor bisa terlaksana.
"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," ujarnya.
Menurut Rafli secara hukum agama tidak ada pelarangan terhadap tanaman Ganja. Namun, Rafli mengaku tidak setuju terhadap penyalahgunaan ganja. Bahkan ia juga mendukung adanya tindakan tegas berupa hukuman mati bagi pengedar maupun pelaku penyelahgunaan ganja.
Baca Juga: Soal Virus Corona, PKS Minta Indonesia Cabut Bebas Visa untuk China
"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya," kata Rafli.