Suara.com - Yudi Syamhudi Suyuti “proklamator” Negara Rakyat Nusantara yang mencetuskan ide untuk membubarkan NKRI, ternya pernah menjadi caleg dari Partai Gerindra tahun 2014.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui belum mengetahui hal tersebut. Ia berjanji memeriksa kebenaran informasi itu.
Muzani berujar, dirinya tidak bisa memantau satu per satu caleg yang ada di Partai Gerindra. Terlebih Yudi merupakan caleg tahun 2014.
"Saya belum cek. (Caleg) 2014 sudah lama. Tapi kalau benar caleg, berarti dia kader. Kekinian jumlah kader Gerindra mencapai 17 juta orang, bagaimana mengawasinya,” kata Muzani di DPR RI, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online
Muzani mengatakan, Partai Gerindra juga tak bisa memantau setiap kehiatan maupun aktivitas masing-masing kader.
Untuk diketahui, polisi meringkus Yudi Syamhudi Suyuti lantaran dianggap menjadi pihak yang menyebarkan video viral kelompok Negara Rakyat Nusantara.
Kelompok itu mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Pelaku yang dibekuk, Rabu (29/1) itu, dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan kasus pemufakatan makar terkait beredarnya video Negara Rakyat Nusantara di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor:LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
Baca Juga: Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo.
Argo mengatakan, Yudi kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu ponsel milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.