Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membongkar data pribadi tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Menurut Roy, hal itu tidak melanggar privasi sebab status Harun Masiku adalah DPO. Ia berpendapat data-data seorang buron harus diumumkan ke masyarakat.
Hal ini disampaikan Roy melalui ciutan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2, Kamis (30/1/2020).
"Banyak yang japri, mempertanyakan data-data pribadi si Harun Masiku tersebut kenapa di-twit ke publik? Apa tidak melanggar privacy? Jawaban saya tegas: Tidak," tulis Roy Suryo, seperti dikutip Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang
Ia menambahkan, "Karena justru sesuai Undang-undang No 14/08 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data-data DPO ini harus diumumkan ke masyarakat. Ayo kita bantu KPK".
Data Harun Masiku yang dibongkar oleh Roy Suryo berkaitan dengan tempat dan tanggal lahir, alamat rumah hingga riwayat pendidikan.
Roy Suryo juga menemukan kejanggalan bahwa sejak mendaftar bakal calon legislatif, Harun Masiku tidak mencantumkan foto.
Bahkan, pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ditemukan foto tersangka kasus suap tersebut.
"Memang sejak mendaftar bacaleg di KPU si Harun Masiku ini tidak (mau) mencantumkan Foto (?) Silakan saja dicek di situs resmi Dapil Sumsel I Pileg 2019 kemarin," tulis Roy Suryo.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Cawagub dari PKS, Riza Patria Akan Kunjungi DPRD
"Maka tidak salah kita bantu KPK sekarang dengan data caleg PDI Perjuangan ini," imbuhnya.