Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang

Jum'at, 31 Januari 2020 | 14:20 WIB
Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang
Ilustrasi. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI