Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang

Jum'at, 31 Januari 2020 | 14:20 WIB
Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang
Ilustrasi. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi yang melibatkan 34 wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah penampungan atau kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.

Praktik prostitusi tersebut menerapkan sistem pembayaran melalui voucher.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa para pria hidung belang di lokalisasi tersebut melakukan pembayaran tidak langsung kepada PSK. Melainkan melalui sistem pembayaran voucher.

"Pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap. Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali (pria hidung belang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Kasatpol PP DKI Akui PSK di Kawasan Rawa Bebek Sudah Lama Ada

Budhi merincikan bahwa pengelolaan lokalisasi di Gang Royal memberi tarif sekali kencan dengan para PSK sebesar Rp 150 ribu. Tarif tersebut nantinya dibagi untuk PSK sebesar Rp 90 ribu dan Rp 50 ribu untuk pengelola atau pemilik kafe.

"Kemudian Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar, ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus praktik prostitusi di sebuah penampung di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak dua orang tersangka pun telah berhasil dibekuk.

Dua orang tersangka yang telah dibekuk yakin SH dan L yang merupakan kasir dan pemilik penampungan atau kafe. Polisi kekinian pun masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron.

"Kami kejar tersangka lain yang juga DPO (daftar pencarian orang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Bermarkas di Apartemen, Sindikat Ini Bawa Kabur ABG dan Disuruh Jadi PSK

Budhi mengatakan, kelima tersangka yang kekinian telah berstatus DPO itu rata-rata memiliki peran sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebagain dari mereka mencari para korban dari luar daerah Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI