Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online

Jum'at, 31 Januari 2020 | 14:18 WIB
Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi Syamhudi Suyuti yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus makar dan penyebaran berita hoaks. Belakangan diketahui Yudi ternyata menjadi pimpinan sebuah media berita online.

Dai penelusuran Suara.com, Jumat (31/1/2020), nama Yudi Syamhudi Suyuti tercatat dalam susunan redaksi media Suaramerdeka.id. Dalam boks redaksi di media tersebut, Yudi menjabat sebagai pemimpin redaksi atau penanggung jawab.

Akta pendirian media yang berkantor di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut tertulis didirikan pada 3 Juni 2019. Dari laman daring Dewan Pers, media tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Tak hanya menjadi pimpinan media, Yudi juga tercatat pernah menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta. Selain itu, ia juga dikabarkan aktif dalam Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI).

Baca Juga: Bakal Evakuasi WNI dari China, Pemerintah Siapkan 3 Pesawat Hercules

Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' bos media online (suaramerdeka.id)
Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' bos media online (suaramerdeka.id)

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara. Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.

"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Baca Juga: Terjebak Wabah Corona, 234 WNI di Wuhan Akan Dijemput Pakai Satu Pesawat

Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI