Suara.com - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus praktik prostitusi di sebuah penampungan di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebanyak dua orang tersangka pun telah berhasil dibekuk.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, dua orang tersangka yang telah dibekuk yakin SH dan L yang merupakan kasir dan pemilik penampungan.
Menurut Budhi kekinian jajarannya masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron.
Baca Juga: Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo
"Kami kejar tersangka lain yang juga DPO (daftar pencarian orang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Budhi mengatakan kelima tersangka yang kekinian telah berstatus DPO itu rata-rata memiliki peran sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Budhi mengungkapkan, sebagain dari mereka mencari para korban dari luar daerah Jakarta.
"Berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," katanya
Bisnis esek-esek terkuak setelah polisi menggerebek lokasi prostitusi yang terletak di di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Atun Rekrut PSK ABG di Kafe, Dilarang Mens dan Wajib Layani 10 Tamu Semalam
Sebanyak 34 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari lokasi tersebut.