Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan

Jum'at, 31 Januari 2020 | 13:44 WIB
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi Syamhudi Suyuti sedang makan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Video tersebut menjadi perbincangan publik.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Mak Lambe Turah pada 19 September 2017 lalu. Video tersebut kembali viral setelah Yudi ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus makar dan berita hoaks.

"Ini momen kebersamaan halal bihalal Yudi Syamhudi Sututi bersama Anies-Sandi di kediaman Tommy Soeharto," tulis akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Jumat (31/1/2020).

Dalam video tampak Yudi sedang duduk di depan meja dengan mengenakan kemeja batik. Di hadapan Yudi ada Anies Baswedan sedang menyeruput minuman di gelas sembari berbincang hangat dengan beberapa orang yang ada di meja itu.

Baca Juga: Teknis Karantina Diserahkan ke Kemenkes, Berharap WNI Tak Kena Virus Corona

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan (Facebook)
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan (Facebook)

Tampak pula Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra duduk di sebelah Anies. Yudi tampak sesekali tersenyum ke arah Anies dan Yusril yang berada di hadapannya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara. Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.

"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan (Facebook)
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan (Facebook)

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.

Baca Juga: Evakuasi 368 Orang dari Wuhan, Korsel Tuai Kecaman Dari Warga Sendiri

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI