Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. H. M. Tito Karnavian Ph.D., mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatifnya menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai inovasi dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu diungkapkannya usai memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 dan Launching Anjungan Dukcapil Mandiri Provinsi Jawa Timur “Jatim Smart Province”, di Grand City Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020).
"Jatim merupakan provinsi pertama, dan Magetan yang pertama kali mengajukan, tapi akhirnya ada empat yang serempak, Magetan, Sidoarjo, Jombang, semuanya di Jatim. Kadang-kadang saya hormat dengan otoritas di Jatim, karena selalu mengambil inisiatif, kreatif, inovatif yang cepat. Apalagi dibantu Ibu Gubernur, Khofifah ( Indar Parawansa), yang memberikan subsidi kepada mereka," kata Tito.
Ia mengapresiasi Khofifah, yang menjadi gubernur perintis dalam menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yang sistemnya dimiliki Dukcapil Kemendagri.
"Saya sangat menghargai dan memberikan apresiasi tinggi kepada Ibu Khofifah. Dengar langsung, beliau ingin menerapkan di Jatim. Harapannya, Jatim sebagai perintis usaha ini, nanti bisa menyebar ke daerah lain," ujarnya.
Baca Juga: Usai Keraton Sejagat Muncul Sunda Empire, Kemendagri: Jangan Mudah Percaya
Mendagri menegaskan, ADM merupakan inovasi yang tidak memiliki kepentingan lain selain demi kepentingan dan kemudahan pelayanan untuk masyarakat.
"Ini bukan untuk kepentingan pemerintahnya, tapi untuk kepentingan rakyatnya. Pasti akan dihargai oleh rakyatnya, karena dipermudah semua, dan rakyat pun senang tidak dilempar ke sana kemari karena birokrasi," jelas Mendagri.
ADM tak hanya digunakan untuk mencetak KTP elektronik saja. Sejumlah dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Keluarga (KK), juga dapat diurus menggunakan ADM.
Meski demikian, Kemendagri hanya menyediakan sistemnya saja, sehingga apabila Pemda ingin menggunakan ADM, maka bisa dilakukan melalui pengajuan e-katalog. (*)
Baca Juga: Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril