Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

KPK hingga kini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pelayaran kapal tersebut

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Operasional (Dir Ops) PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Budiarto dalam kasus suap bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Budiarto rencana diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).

"Kami periksa Budiarto dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Ali pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK, terhadap pemeriksaan saksi Budiarto itu.

Baca Juga: Koar-koar Minta Jokowi dan Keluarganya Diperiksa, KPK Tantang Balik Hasto: Silakan Lapor

Untuk diketahui, KPK hingga kini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Dalam kasus ini, Taufik diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.