Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra yang juga dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangkap saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi 'barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara'.
Pada Kamis (30/1/2020) siang, hakim ketua Bintang AL memenuhi tuntutan JPU dengan memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
Seusai sidang, JPU Andri Saputra memastikan bahwa Luthfi bisa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.