Ajukan Penangguhan, TSK Video Negara Rakyat Nusantara Pernah Jadi Dosen

Jum'at, 31 Januari 2020 | 11:45 WIB
Ajukan Penangguhan, TSK Video Negara Rakyat Nusantara Pernah Jadi Dosen
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.

Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan menjadi viral di medsos.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka

Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.

Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki yang bernama Yudi itu menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Salah satunya adalah mengusulkan NKRI dibubarkan dan menggelorakan Negara Rakyat Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI