Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah

Jum'at, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB
Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah
Ilustrasi PSK terjaring razia. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, tersangka A dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI