Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah

Jum'at, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB
Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah
Ilustrasi PSK terjaring razia. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi yang terletak di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 34 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari lokasi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam operasi penggerebekan tersebut pihaknya juga turut mengamankan tiga pria.

Sebanyak 34 wanita dan tiga pria itu diamankan dalam satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan.

"Ya benar telah dilakukan penggerebekan, mengamankan perempuan 34 dan laki tiga orang dalam satu rumah penampungan," kata Budhi saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah

Budhi menyebut, 34 wanita dan tiga pria yang terjaring dalam operasi penggerebekan praktik prostitusi itu kekinian tengah dibawa ke Mapolres Jakarta Utara. Mereka pun tengah diperiksa secara intensif.

"Sekarang dalam proses pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggerebekan terkait kasus praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah kafe bernama Kafe Khayangan, Rawa
Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.

Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh mens dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.

Baca Juga: Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual

Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI