Ditanya Soal Polemik Revitalisasi Monas, Anies Angkat Tangan

Jum'at, 31 Januari 2020 | 09:50 WIB
Ditanya Soal Polemik Revitalisasi Monas, Anies Angkat Tangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menjadi sorotan karena dua kebijakannya menuai polemik. Salah satunya adalah pengangkatan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama atau Dirut Transjakarta. Belakangan, ia dipecat karena ketahuan berbohong soal statusnya sebagai seorang narapidana kasus penipuan.

Selain itu kasus yang lebih heboh adalah soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang kini telah dihentikan sementara. Anies selaku Gubernur DKI diniali menyalahi aturan hingga terancam dipolisikan.

Usai meresmikan fly over Cipendawa dan Rawapanjang di Bekasi, Anies yang sudah dinanti awak media untuk diminta konfirmasi soal dua isu itu, justru enggan menjawab.

"Enggak, enggak," ujar Anies di fly over Cipendawa, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Sejumlah Cara Dilakukan Anies untuk Kurangi Kemacetan di Jakarta, Faktanya?

Anies justru mengabaikan wartawan dan hanya tersenyum tipis sambil mengangkat sedikit tangannya sebagai isyarat tak mau menjawab. Ia terus berjalan memasuki mobilnya.

Wartawan yang sudah menanyainya beberapa kali tak kunjung dihiraukan. Ia akhirnya masuk mobil sambil berpamitan pada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Saya pamit dulu pak wali," ucap Anies kepada Rahmat.

Diketahui, Donny yang akhirnya terungkap sebagai narapidana belakangan dicopot sebagai Dirut Transjakarta. Ia bahkan menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus karena tak kunjung menyerahkan diri usai divonis bersalah.

Sementara revitalisasi Monas tengah dalam proses perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Anies dinilai melanggar aturan karena menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang pengelolaan kawasan Medan Merdeka.

Baca Juga: Rektor UIC Geram Ada Aktivis Curhat ke Mahfud MD Sebut Anies Rusak Jakarta

Aturan ini menyatakan untuk merevitalisasi Monas, harus ada persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara. Namun Pemprov DKI baru mengajukan izin setelah proyek sudah berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI