Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional

Jum'at, 31 Januari 2020 | 08:46 WIB
Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa negara mengeluarkan peringatan berpergian keluar negeri atau travel warning ke China setelah virus corona menyebar. Belakangan, pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan langkah tersebut.

Sementara itu, Dede Luthfi Alfiandi (20) telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Berikut 5 berita populer yang dihimpun Suara.com pada Kamis (30/1/2020).

1. Kemlu Masih Pertimbangkan Keluarkan Travel Warning ke China

Baca Juga: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. (Suara.com/Yasir)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. (Suara.com/Yasir)

Kementerian Luar Negeri masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan peringatan berpergian keluar negeri atau travel warning ke China. Ini menyusul virus corona yang semakin merebak di Provinsi Hubei, China.

Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Provinsi Hubei.

Baca selengkapnya

2. Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Tim kuasa hukum terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), Andriasah Basyir menyebut pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Baca Juga: Menteri Yasonna: Emang Saya Tolol Mau Lindungi Buronan KPK Harun Masiku?

Menurut Andriasah, mereka menerima putusan itu atas pertimbangan keluarga Luthfi yang sudah ingin anaknya pulang ke rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI