Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menganalisis laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi atas dugaan perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Menteri Yasonna Laoly dalam perkara suap Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini buron.
"Untuk laporan sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.
Adapun laporan yang turut diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) dilakukan di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kamis (23/1/2020).
Untuk peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pun menduga bahwa adanya percobaan perlindungan terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Dilaporkan ICW ke KPK, Menteri Yasonna: Memangnya Dia Apa?
Di mana, Yassona Laoly dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak keberangkatannya ke Singapura pada 6 Januari 2020.
"Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," ungkap Kurnia.
Dalam undangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggandeng sejumlah perwakilan organisasi antikorupsi seperti ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru.