Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap yang menjerat bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Kami temukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
14 legislator Sumut tersebut ditetapkan tersangka yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Menurut Ali, bahwa 14 anggota DPRD tersebut menerima suap dari Gatot terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho
"14 tersangka ini menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut," ujar Ali.
Ali menjelaskan, para Anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Penyidik didukung oleh fakta-fakta dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Ali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun