Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir

Kamis, 30 Januari 2020 | 21:32 WIB
Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020). (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020). Hasilnya, sabu seberat 288 kilogram berhasil disita polisi.

Sebanyak tiga orang ditembak mati oleh aparat kepolisian, mereka berinisial GUN, AM, dan IA. Mereka disebut melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas kepolisian.

"Ada tiga tersangka yang memang tadi melakukan perlawanan dan kita perkirakan mereka tidak hanya bawa 1 senpi, dengan melakukan penembakan pada petugas, sehingga anggota unit Opsnal lakukan tindakan tegas dan terukur, karena lakukan perlawanan tadi dan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di lokasi penangkapan, Kamis (30/1/2020).

Nana menjelaskan, total sabu yang diamankan polisi harganya bisa mencapai Rp 864 miliar. Sebab, kisaran harga untuk satu gram sabu bisa mencapai Rp 3 juta.

Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Akan Diumumkan Polisi Besok Siang

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020). (Foto dok. Polisi)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020). (Foto dok. Polisi)

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebesar 288 kilogram ya, ini hampir 300 kilogram, jadi kalau bisa dirupiahkan harga sabu per gram Rp3 juta, kalau dirupiahkan Rp864 miliar, suatu nilai uang sangat besar tentunya," kata dia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat terkait akan adanya mobil boks yang akan melintas dari Tol Merak menuju arah Jakarta. Mobil berwana silver dengan pelat nomor B 9004 PHX tersebut membawa sabu.

Dari aduan tersebut, polisi langsung menyisir lokasi tepatnya di KM 23 Jalan Tol Jakarta Merak, di sekitar Lippo Karawaci. Pada pukul 14.00 WIB, polisi mendeteksi adanya mobil boks melaju dengan kecepatan tinggi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan memberi instruksi agar para pelaku menghentikan mobilnya. Namun, para pelaku makin memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

"Di KM 23 ini kemudian dipepet dan sempat senggolan dengan kendaraan anggota, kemudian mereka sampai ke TKP," kata Nana.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya

Setelah mobil tersebut menepi, polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun, para pelaku tak mengindahkan tembakan polisi dan malah memberikan perlawanan.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020). (Foto dok. Polisi)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020). (Foto dok. Polisi)

Akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ketiga pelaku. Meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, nyawa ketiga pelaku tak dapat tertolong lagi.

"Tapi di perjalanan ada yang sudah sampai ke RS Kramat Jati yang bersangkutan karena pendarahan cukup banyak sehingga meninggal dunia di perjalanan," tutup Nana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI