Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara

Kamis, 30 Januari 2020 | 21:18 WIB
Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara
Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. Tadi sore, Luthfi divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakpus.

Luthfi bisa langsung keluar dari penjara karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.

Pantauan Suara.com, Luthfi keluar sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan kemeja putih dan mengenakan peci, ia tampak tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan ibunya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Akan Diumumkan Polisi Besok Siang

Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. (Suara.com/Tyo)
Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. (Suara.com/Tyo)

Setelah itu dia berjalan keluar dari rutan bersama tim pengacaranya yang diketuai Andriasah Basyir.

Sambil menggandeng ibunya, air mata luthfi tak terbendung bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas.

"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak rutan salemba, dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat, terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum," kata Luthfi.

Terkait status mantan narapidana yang kini diembannya, dirinya tak mau berkata banyak, ia hanya bersyukur sudah bisa langsung bebas dari penjara malam ini.

"Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya

Di luar, Luthfi disambut sorak-sorai belasan pendukungnya dari kelompok Bang Japar yang selalu setia menemani selama proses persidangan.

Perjalanan Sidang Luthfi

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangka saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.

Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. (Suara.com/Tyo)
Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. (Suara.com/Tyo)

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Pada Kamis (30/1/2020) siang, Hakim Ketua Bintang AL memenuhi tuntutan JPU dengan memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Seusai sidang, JPU Andri Saputra memastikan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI