Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Tersangka kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (30/1/2020).
Pantauan suara.com, Muzni keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20.20 WIB, dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK.
Muzni tidak mau menjawab pertanyaan jurnalis terkait pemeriksaan hari ini yang langsung melakukan penahanan.
"Terima kasih. Saya enggak bisa jawab," singkat Muzni dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Muzni pun langsung memilih naik mobil tahanan dengan terus menyampaikan terima kasih berulang kali.
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Muzni ditahan di rumah tahanan C-1, Gedung KPK lama, mulai 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020.
"Kami tahan untuk 20 hari pertama," tutup Ali Fikri.
Selain Muzni, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar. Kahar sendiri sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.
Baca Juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK
Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.
Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.
Muzani, diduga menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.
Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.
Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta.
Sedangkan, dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.