Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai vonis penjara empat bulan yang dijatuhkan kepada Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera saat demo di DPR september 2019 lalu tidak dilakukan dengan prinsip pengadilan yang benar.
Haris menduga vonis ini hasil kompromi, sebab dalam proses persidangan banyak prinsip peradilan yang dilanggar seperti hakim yang kurang kritis, pengacara yang tidak memaksimalkan hak pledoi, dan jaksa penuntut umum yang terlalu memaksakan kasus.
"Lutfi terjebak antara JPU, hakim dan pengacara yang enggak mentaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus. Hakim enggak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela luthfi dalam pledoi. Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi," kata Haris usai menyaksikan sidang vonis Luthfi di PN Jakpus, Kamis (30/1/2020).
Menurut Haris, hakim seharusnya mendalami serius keterangan Luthfi yang menyebut dirinya disiksa saat ditangkap di Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi
"Harusnya hakim mendalami itu. Tapi enggak. Dari putusan tadi enggak kelihatan para lawyernya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Hakim Ketua, Bintang AL seraya mengetuk palu.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Baca Juga: Polisi Periksa Tiga Orang Saksi, Dua Diantaranya Pengikut King of The King
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.