Belum Dihukum Penjara, Kejari Minta Bantuan Cari Eks Dirut Transjakarta

Kamis, 30 Januari 2020 | 17:44 WIB
Belum Dihukum Penjara, Kejari Minta Bantuan Cari Eks Dirut Transjakarta
Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Narapidana kasus penipuan yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Andy Saragih masih berkeliaran. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) mengklaim kesulitan dalam menemukan keberadaan Donny.

Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, mengklaim pihaknya masih mencari lokasi Donny. Sejak surat untuk menjebloskannya ke penjara keluar pada akhir 2019 lalu, Donny belum kunjung dipenjarakan.

"(Donny) Belum (ditemukan)," ujar Rio dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Karena itu, ia menyebut butuh bantuan untuk mencari keberadaan Donny. Jika ada pihak yang berhasil menemui Donny, ia akan senang jika diberitahu.

Baca Juga: Kejari Nagan Raya Aceh Musnahkan 24,4 Kg Ganja dan 33,7 Gram Sabu

"Kalau bisa bantu nemukan yang bersangkutan, kami senang sekali," pungkasnya.

Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Baca Juga: Sidik Kasus Korupsi, Kejari Wates Geledah Kantor Desa Banguncipto

Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI